Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Perusahaan
    • Profil Pengurus
  • Jaringan Kantor
    • Kantor Kas Kandis
  • Laporan
    • Publikasi
    • Tahunan
    • Tata Kelola
  • Produk Tabungan
    • Tabungan Pelajar
    • Tabungan Martabe
    • Tabungan Pundi
    • Tabungan Tamara
  • Deposito
  • Produk Kredit
    • Kredit Tanpa Agunan
    • Kredit Bulanan
  • Info Lelang
  • Informasi PT BPR NBP 24
  • Login

Solusi Keuangan Terpercaya

Melayani dengan sepenuh hati

Lihat Produk

Tabungan Aman dan Menguntungkan

Kemudahan menabung untuk masa depan

Lihat Produk

Tentang PT BPR NBP 24 Duri

Kami hadir untuk memberikan layanan perbankan terbaik di wilayah Riau. Dengan semangat profesionalisme, kami berkomitmen untuk tumbuh bersama masyarakat melalui produk-produk inovatif.

Produk Unggulan Kami

Tabungan
Tabungan

Nikmati bunga kompetitif dan fasilitas lengkap.

Kredit
Kredit

Proses cepat dan ringan untuk kebutuhan Anda.

Deposito
Deposito

Investasi aman dengan bunga dibayar di muka.

Kenapa Memilih Kami?

Proses Cepat

Persetujuan kredit hanya dalam hitungan jam.

Bunga Kompetitif

Produk simpanan dan pinjaman dengan bunga menarik.

Layanan Ramah

Staff kami siap membantu dengan sepenuh hati.

Hubungi Kami

Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Silakan hubungi kami via WhatsApp.

WhatsApp Sekarang

BPR NBP 24 Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Merupakan Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar

Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses:
https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate

Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor BPR Nusantara Bona Pasogit 24, melalui telepon (0765) 595245, atau email pengaduan@bprnbp24.com.
  2. Nasabah mengisi Form Pengaduan Nasabah yang disediakan oleh Bank atau dapat mengunduh melalui link berikut:
    Download Form Pengaduan
  3. Petugas Bank akan menindaklanjuti pengaduan dan menyampaikan hasil penyelesaian melalui telepon, surat, email, atau kunjungan langsung ke alamat nasabah.
  4. Penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  5. Penyelesaian pengaduan secara tertulis melalui surat atau email paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila belum terselesaikan, Bank dapat meminta persetujuan nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  6. Apabila nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dinyatakan selesai.
  7. Apabila nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian Bank, nasabah dapat mengajukan pengaduan kembali secara tertulis untuk diselesaikan melalui pihak ketiga, yaitu:
    • Mediasi Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aplikasi APPK OJK
    • Penyelesaian di luar pengadilan melalui LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia)
Jl. Jenderal Sudirman No.24, Batang Serosa, Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau 28784 | Telp: (0765) 595245 | Email :bpr_nbp24duri@yahoo.com Bagian dari NBP GRUP - Holding by PT Nusantara Bona Pasogit. Operates across Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau.

By Team I.T and D.C - Web Div.BPR NBP 24 ⓒ 2025.